Binjai Tapan, 10 April 2019
Senin 08 April 2019 bertempatan di Musholla Nurul Iklhas Nagari Binjai Tapan telah dilaksanakan musyawarah 4 Nagari (Nagari Binjai Tapan, Nagari Tebing Tinggi, Nagari Sungai Pinang, dan Nagari Kampung Tengah) tentang Perizinan masuk nya mesin panen padi wilayah Nagari setempat.
Dalam hal ini Pemerintah Nagari membentuk suatu peraturan Nagari terhadap perizinan masuknya mesin panen padi tersebut.
Adapun peraturan yang dibentuk oleh Pemerintah Nagari serta Bamus Nagari yaitu :
1. Setiap mesin panen padi yang masuk ke area pertanian masyarakat Nagari maka harus memberikan kontribusi kepada Pemerintah Nagari sebanyak Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) setiap perkarung nya.
2. Dana kontribusi tersebut diguanakan untuk membantu Perairan petani terutama normalisasi kepala bandar agar bisa mensejahterakan petani.
Dokumentasi kegiatan Musyawarah Nagari
