Binjai Tapan, 25 September 2019
Pemerintah Nagari mengundang masyarakat yang mendapat bantuan bedah rumah dari PERKIMTAN untuk melakukan sosialisasi agar dapat memahami ketentuan-ketentuan tentang prosedur bantuan bedah rumah tersebut.
Adapun ketentuan nya yaitu, Masyarakat yang bersangkutan harus siap mengediakan swadaya untuk bisa menerima bantuan dari Dinas PERKIMTAN tersebut.