Binjai Tapan27 Februari 2023
Musyawarah Nagari (Musnag) untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 050/12/BPM-Bapeddalitbang/1/2023 perihal Penggunaan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstream (P3KE) dalam pemanfaatan Dana Desa sekaligus Penetapan Keluarga Manfaat (KPM) Bantuang Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2023
Hadir langsung Pj. Wali Nagari Binjai Tapan, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping Desa Infrastruktur, Pedamping Lokal desa, Bamus Nagari, Bidan Desa, perwakilan Tokoh Masyarakat, Kader kader Nagari serta seluruh aparatur Pemerintah Nagari Binjai Tapan dalam musyawarah ini.
Musayawarah yang dipimpin oleh Sekretaris Nagari menerangkan data P3KE yang di terima oleh Nagari melalui Dinas Bapeddalitbang Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Acuan dasar penetapan penerima BLT DD tahun 2023 ini.
Adapun selain dari data P3KE ini seknag juga menjelaskan prioritas penggunaan Dana Desa 2023 tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Desa dan Daerah Tertinggal dan Peraturan Mentri keuangan yang menegaskan untuk penggunaan dana untuk BLT tersebut minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu anggaran Dana Desa tahun sekarang.